Sonora.ID - Jelang Bulan Ramadan kedua di tengah pandemi bagi masyarakat Indonesia, berbagai kebijakan dan aturan dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berkaitan.
Selain larangan mudik, fatwa MUI terkait dengan swab test dan vaksinasi, Kementerian Agama juga mengeluarkan kebijakan terkait dengan salah satu budaya yang biasa di lakukan masyarakat Indonesia pada bulan suci ini.
Dikutip dari Kompas.com, Kemenag dalam surat edarannya menyatakan mengizinkan digelarnya buka puasa bersama selama Ramadan 2021 ini.
Baca Juga: Cara Membuat Arem-arem Isi Ayam, Cocok untuk Menu Berbuka Puasa
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.
Meski demikian, ada beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipatuhi dalam menggelar buka puasa bersama tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar menyebutkan bahwa kegiatan bukber ini bisa dilaksanakan di daerah yang berada dalam kategori zoma aman, yaitu zona hijau dan kuning.
Baca Juga: Ini 5 Makanan dan Minuman yang Lebih Baik Dihindari saat Puasa