Tak hanya itu, jumlah kehadiran juga masih dibatasi mengingat pentingnya menghindari terjadinya kerumunan di masa pandemi ini.
“Jumlah kehadiran paling banyak adalah 50 persen dari kapasitas ruangan, serta menghindari kerumunan. Hal itu juga berlaku untuk kegiatan Nuzulul Quran, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung,” ungkapnya memaparkan.
Meski adanya kebijakan atau keputusan tersebut, SE yang sama secara umum menganjurkan kepada umat untuk melakukan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama dengan keluarga inti.
Baca Juga: 4 Resep Es Kopyor Segar untuk Takjil, Bisa Dijual Atau Dimakan Sendiri
Salat berjamaah di masjid diperbolehkan, akan tetapi hanya berlaku bagi daerah dengan status zona kuning dan hijau.
“Adapun, di zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya,” sambungnya menegaskan.
Baca Juga: Waspada! 3 Zodiak yang Harus Menahan Diri dari Gosip saat Ramadhan
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Kemenag Bolehkan Buka Puasa Bersama 50 Persen dari Kapasitas Ruangan’.