Ramadan 2021, Kemenag Izinkan Acara Buka Puasa Bersama, Ini Syaratnya

12 April 2021 11:30 WIB
Ramadan 2021, Kemenag Izinkan Acara Buka Puasa Bersama, Ini Syaratnya
Ramadan 2021, Kemenag Izinkan Acara Buka Puasa Bersama, Ini Syaratnya ( Kompas.com)

Sonora.ID - Jelang Bulan Ramadan kedua di tengah pandemi bagi masyarakat Indonesia, berbagai kebijakan dan aturan dikeluarkan oleh pihak-pihak yang berkaitan.

Selain larangan mudik, fatwa MUI terkait dengan swab test dan vaksinasi, Kementerian Agama juga mengeluarkan kebijakan terkait dengan salah satu budaya yang biasa di lakukan masyarakat Indonesia pada bulan suci ini.

Dikutip dari Kompas.com, Kemenag dalam surat edarannya menyatakan mengizinkan digelarnya buka puasa bersama selama Ramadan 2021 ini.

Baca Juga: Cara Membuat Arem-arem Isi Ayam, Cocok untuk Menu Berbuka Puasa

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1422 Hijriah.

Meski demikian, ada beberapa syarat atau ketentuan yang harus dipatuhi dalam menggelar buka puasa bersama tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Fuad Nasar menyebutkan bahwa kegiatan bukber ini bisa dilaksanakan di daerah yang berada dalam kategori zoma aman, yaitu zona hijau dan kuning.

Baca Juga: Ini 5 Makanan dan Minuman yang Lebih Baik Dihindari saat Puasa

Tak hanya itu, jumlah kehadiran juga masih dibatasi mengingat pentingnya menghindari terjadinya kerumunan di masa pandemi ini.

“Jumlah kehadiran paling banyak adalah 50 persen dari kapasitas ruangan, serta menghindari kerumunan. Hal itu juga berlaku untuk kegiatan Nuzulul Quran, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar gedung,” ungkapnya memaparkan.

Meski adanya kebijakan atau keputusan tersebut, SE yang sama secara umum menganjurkan kepada umat untuk melakukan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing bersama dengan keluarga inti.

Baca Juga: 4 Resep Es Kopyor Segar untuk Takjil, Bisa Dijual Atau Dimakan Sendiri

Salat berjamaah di masjid diperbolehkan, akan tetapi hanya berlaku bagi daerah dengan status zona kuning dan hijau.

“Adapun, di zona merah dan zona oranye tak diperkenankan. Ini sudah eksplisit disebutkan di dalam SE ya,” sambungnya menegaskan.

Baca Juga: Waspada! 3 Zodiak yang Harus Menahan Diri dari Gosip saat Ramadhan

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Kemenag Bolehkan Buka Puasa Bersama 50 Persen dari Kapasitas Ruangan’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm