2. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar selama bulan Suci Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstrative (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.
3. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Tempat Hiburan ataupun Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar dapat selalu menjaga kebersihan dengan menyemprotkan disinfektan di area tempat usaha, menyediakan Hand Sanitizer serta turut menghimbau pengunjung agar menggunakan masker untuk menyikapi Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diesase (Covid-19) di Wilayah Kota Palembang.
Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, BI Sumsel Siap Jaga Ketersediaan Uang Tunai
4. Bagi Club Malam, Bar, Diskotik, Karaoke dan Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Sebelumnya peraturan ini sudah kita sosialisasikan kepada para pelaku usaha di Kota Palembang, kita harapkan aturan ini dapat dipatuhi selain untuk menjaga ketentraman selama bulan suci Ramadhan, juga diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Palembang,” tutupnya.