Satpol PP Palembang Minta Tempat Usaha Patuhi Aturan Operasional dan Prokes

13 April 2021 17:20 WIB
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Alhidir
Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Alhidir ( )

Palembang, Sonora.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap tempat hiburan, restoran hingga panti pijat urut yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional selama bulan suci Ramadhan.

Hal ini sebagai tindaklanjut Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Operasional Tempat Hiburan, Restoran/Rumah Makan, Panti Pijat Urut Tradisional & Modern selama bulan suci Ramadhan 1442 H.

Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Alhidir mengatakan, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan hukum apabila beberapa tempat usaha tersebut melanggar aturan.

Baca Juga: Cegah Timbulnya Inflasi, Pemkot Palembang Bentuk TPI dan TPP

“Sanksi bagi tempat usaha yang melanggar aturan tersebut akan kita kenakan denda,” katanya ketika ditemui, Selasa (13/04).

Adapun beberapa peraturan yang harus dipatuhi tempat-tempat usaha berdasarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2021, diantaranya :

1. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Club Malam, Bar, Diskotik,Karaoke, Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional dan Panti Pijat Urut Modern harus menghentikan kegiatannya 1 (satu) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah bulan Suci Ramadhan 1442 H kecuali tempat atau kegiatan hiburan 1 (satu) paket dengan Hotel diberi toleransi waktu operasional mulai pukul 21.00 s/d 24.00 Wib, serta tidak diperkenankan menyediakan wanita penghibur.

2. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar selama bulan Suci Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasionalnya secara demonstrative (khususnya pada siang hari) dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.

3. Pemilik, Pengelola atau Pengusaha Tempat Hiburan ataupun Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi agar dapat selalu menjaga kebersihan dengan menyemprotkan disinfektan di area tempat usaha, menyediakan Hand Sanitizer serta turut menghimbau pengunjung agar menggunakan masker untuk menyikapi Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Diesase (Covid-19) di Wilayah Kota Palembang.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, BI Sumsel Siap Jaga Ketersediaan Uang Tunai

4. Bagi Club Malam, Bar, Diskotik, Karaoke dan Cafe, Panti Pijat Urut Tradisional, Panti Pijat Urut Modern, Restoran, Rumah Makan dan Warung Kopi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sebelumnya peraturan ini sudah kita sosialisasikan kepada para pelaku usaha di Kota Palembang, kita harapkan aturan ini dapat dipatuhi selain untuk menjaga ketentraman selama bulan suci Ramadhan, juga diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 di Palembang,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm