Makassar, Sonora.ID - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) online berbasis aplikasi resmi diluncurkan secara nasional.
Launching oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di Makassar, disaksikan secara virtual dan dipusatkan di markas Polrestabes Makassar, jalan ahmad yani, Selasa (13/4/2021).
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.
Dihadirkan untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan C dimana dan kapan saja.
Baca Juga: Ribuan Imam Masjid di Kota Makassar Ikuti Vaksinasi Covid-19
"Ini program yang dihadirkan Kapolri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui perpanjangan SIM," ujarnya.
Dia menyakini melalui sistem aplikasi tersebut, pembuatan SIM menjadi lebih transparan. Selain itu, pembuatan SIM akan menjadi lebih praktis karena warga tidak perlu lagi datang untuk mengantri.
"Ini menghindari pertemuan langsung yang memicu terjadinya pungli dan hal lainnya," tambahnya.
Kapolda menilai cara pengurusan SIM online sangat mudah. Pemohon hanya mengunduh aplikasi digital dan mengikuti petunjuk. Durasi pengurusan hanya menghitung menit.
Pihaknya mengharapkan hadirnya aplikasi tersebut membuat kesadaran masyarakat memiliki SIM juga semakin tinggi. Karena syarat mengemudi di jalan raya yaitu dengan memiliki SIM.
"Ini mudah, dengan mengikuti petunjuk di aplikasi dan hanya hitungan menit saja tidak memakan waktu yang lama," jelasnya.
Sementara Wali Kota Makassar, Danny Pomanto memberi apresiasi terkait inovasi yang dihadirkan pihak keposian dalam rangka meningkatkan pelayanan secara daring.
Baca Juga: Ceramah Tarawih Pertama, Wali Kota Makassar Serukan Saling Memaafkan
Dia menganggap hadirnya aplikasi itu menjadi solusi tertib berlalu lintas.
"Kesulitan warga itu kesempatan untuk mengurus SIM, kadang malas sampai sudah mati. Hadirnya program ini akan meningkatkan tertib lalu lintas," ujarnya.