Sepanjang masih di dalam mulut, apabila air liur atau dahak itu tertelan dan masuk ke dalam perut maka tak masalah.
Namun, jika air liur atau dahak yang sudah keluar dari bibir dan kemudian ditelan kembali maka itu akan membatalkan puasa.
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al Baqarah ayat 185).
Baca Juga: Daftar Imsak dan Buka Puasa 2021 di DKI Jakarta Selama Ramadhan
Perkara ini juga dijelaskan Imam Nawawi yang merupakan seorang ulama besar mazhab Syafi'i.
"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."
Lebih lanjut, Ustaz Maulana menyebut jika dahak merupakan cairan yang suci dan tidak najis.
Hal itu disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.
Baca Juga: Penumpang LRT Sumsel Diperbolehkan Berbuka Puasa Didalam Kereta