Kemudian dia kerik dahak tersebut dengan tangannya sendiri dan bersabda.
"Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya."
Dengan demikian, dahak dan lendir sebaiknya dibuang saja dari mulut, tapi jika tertelan pada saat puasa pun aman dan sah.
Baca Juga: Apa Hukum Menyikat Gigi saat Puasa, Membatalkan Puasa atau Tidak?
Menelan dahak tidak bisa diartikan berkegiatan makan dan minum.
Jadi jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah ada di mulut maka tetap tidak akan membatalkan puasa.