Memperhatikan kondisi penerima vaksin
Adanya ketentuan itu, MUI menyebut bahwa pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi pada bulan suci ini untuk mencegah penularan wabah corona.
Namun dengan catatan, pelaksaan vaksinasi harus dengan memperhatikan kondisi penerima vaksin yang sedang berpuasa.
Disarankan malam hari
MUI menyarankan agar vaksinasi berjalan lancar, sebaiknya dilakukan pada malam hari.
Jika vaksinasi dilakukan pada siang hari, MUI mengkhawatirkan akan membahayakan umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca Juga: Gudang Penyimpanan Vaksin Covid-19 Dijaga Ketat Pasukan Polda Bali
Hal tersebut karena kondisi fisik yang sedang lemah.
Umat islam wajib vaksin Covid-19
MUI menegaskan, umat Islam wajib melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
MUI mengatakan dengan berpartisipasi dalam program ini, maka umat Islam telah membantu mewujudkan kekebalan kelompok agar dapat terlepas dari wabah ini.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah untuk Warga yang Sudah Vaksin, Bagaimana dengan Indonesia?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Membatalkan Puasa, Ini yang Perlu Diketahui soal Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan"