Tidak Membatalkan Puasa, Ini yang Harus Diperhatikan Ketika Vaksin saat Puasa

14 April 2021 14:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. ( Sonora.ID/Stefani Windi)

Sonora.ID - Bulan Ramadhan tahun 2021 merupakan Ramadhan yang kedua kalinya berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Berbagai kebiasaan baru seperti salat terawih dengan protokol kesehatan ketat pun masih tetap di laksanakan.

Hal ini semata-mata bertujuan untuk memutus mata rantai virus corona.

Upaya lain dari pemerintah untuk menekan virus mematikan ini juga dilihat dari program vaksinasi Covid-19.

Pemerintah tetap menjalankan program vaksinasi Covid-19 meski di tengah bulan puasa.

Lantas bagaimana hukumnya menerima vaksin saat sedang berpuasa?

Baca Juga: Vaksinasi Menurunkan Presentase Tertular Covid-19 Sebesar 63 %

Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesi (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

MUI menyebutkan bahwa pemberian vaksin Covid-19 dengan cara injeksi tidaklah membatalkan puasa.

Berikut yang perlu diketahui dari Fatwa MUI soal vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Vaksinasi tak membatalkan puasa

Vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Perlu diketahui  injeksi intramuscular merupakan injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Selain Protokol Kesehatan 3M, Sekarang Ada Prokes 5M, Apa Saja?

Memperhatikan kondisi penerima vaksin

Adanya ketentuan itu, MUI menyebut bahwa pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi pada bulan suci ini untuk mencegah penularan wabah corona.

Namun dengan catatan, pelaksaan vaksinasi harus dengan memperhatikan kondisi penerima vaksin yang sedang berpuasa.

Disarankan malam hari

MUI menyarankan agar vaksinasi berjalan lancar, sebaiknya dilakukan pada malam hari.

Jika vaksinasi dilakukan pada siang hari, MUI mengkhawatirkan akan membahayakan umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Gudang Penyimpanan Vaksin Covid-19 Dijaga Ketat Pasukan Polda Bali

Hal tersebut karena kondisi fisik yang sedang lemah.

Umat islam wajib vaksin Covid-19

MUI menegaskan, umat Islam wajib melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.

MUI mengatakan dengan berpartisipasi dalam program ini, maka umat Islam telah membantu mewujudkan kekebalan kelompok agar dapat terlepas dari wabah ini.

Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah untuk Warga yang Sudah Vaksin, Bagaimana dengan Indonesia?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Membatalkan Puasa, Ini yang Perlu Diketahui soal Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm