Surabaya, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Hal ini terkait dengan pelaksanaan ibadah selama ramadhan sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama bulan suci ini.
SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (13/04/2021) kemarin. Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid-masjid dan mushola.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, dalam SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan oleh warga.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Operasi Pasar Selama Bulan Ramadhan untuk Jaga Stabilitas Harga
Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
“Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” kata Febri di ruang kerjanya, Rabu (14/04/2021).
Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau mushola harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau mushola.
“Pengurus masjid atau mushola harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” kata Febri.