Pemkot Surabaya Keluarkan Panduan Pelaksanaan Ibadah Selama Ramadhan dan Idul Fitri

14 April 2021 16:50 WIB
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara ( )

Lalu pengurus masjid atau mushola juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau masalah, yaitu jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola, tentu dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing. Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online).

“Peringatan Nuzulul Qur'an diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” katanya.

Pengurus masjid atau mushola harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Kemudian pengurus masjid dan mushola yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non tunai, tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

Baca Juga: Delapan Taman Aktif di Surabaya Akan Dibuka dengan Menjalankan Prokes

“Kemudian untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” tegasnya.

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga. Restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit 1 meter, melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan mushola yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai, apabila tunai harus pakai sarung, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, cafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula Camat atau Lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antar lapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” tegasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm