"Dengan catatan, yang dari arah Batola, khusus angkutan barang, turunnya harus belok kiri. Sedangkan yang bukan angkutan barang, turunnya bisa boleh belok kiri atau kanan," jelasnya.
Sementara itu, Wakasatlantas Polresta Banjarmasin, AKP R Joko Setiawan, menjelaskan bahwa petugas gabungan juga bakal berjaga di lokasi setiap harinya. Dimulai besok hari, Kamis (15/04).
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa yang boleh melewati Jembatan Alalak I, memang hanya kendaraan yang diperbolehkan saja alias sesuai ketentuan.
Baca Juga: 4 Tahun Kepemimpinan Ibnu Sina di Banjarmasin, Warga Beri Tanggapan Positif
Lantas, bagaimana bila ada pengendara yang nekat melanggar? Joko mengaku akan ada petugas yang menghentikannya.
"Persuasif saja. Dinasehati, lalu disosialisasikan bahwa jembatan ini hanya boleh dilalui oleh kendaraan yang bukan angkutan barang," tuntasnya.