Denpasar, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali mengamankan pengamen yang sedang mengamen di Jalan Pidada Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa pengamen tersebut ditertibkan disaat pihaknya melakukan patroli lingkungan sembari mensosialisasikan protokol kesehatan PPKM. Diungkapkan, dari hasil pendataan pengamen tersebut bernama Paris berasal dari Luar Bali.
"Untuk tindak selanjutnya setelah dilakukan pembinaan akan dipulangkan ke daerah asalnya," jelasnya.
Selain itu, menurut Dewa Sayoga berdasarkan hasil dari pendataan ternyata mengamen dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan semenjak pandemi covid-19.
Walaupun demikian Dewa Sayoga mengaku mengamen tidaklah baik karena melanggar ketertiban umum.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa bagi yang melanggar akan ditertibkan dan akan mendapatkan sanksi sesuai perda yang ada.