Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Denpasar Amankan Pengamen

15 April 2021 12:30 WIB
Satpol PP Kota Denpasar amankan pengamen yang sedang mengamen di Jalan Pidada Denpasar.
Satpol PP Kota Denpasar amankan pengamen yang sedang mengamen di Jalan Pidada Denpasar. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali mengamankan pengamen yang sedang mengamen di Jalan Pidada Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa pengamen tersebut ditertibkan disaat pihaknya melakukan patroli lingkungan sembari mensosialisasikan protokol kesehatan PPKM. Diungkapkan, dari hasil pendataan pengamen tersebut bernama Paris berasal dari Luar Bali.

"Untuk tindak selanjutnya setelah dilakukan pembinaan akan dipulangkan ke daerah asalnya," jelasnya.

Baca Juga: Wujudkan Pengemudi Angkutan Umum Menjadi Profesional dan Berkualitas, Pemkot Denpasar Gelar Pembinaan dan Pemilihan AKUT

Selain itu, menurut Dewa Sayoga berdasarkan hasil dari pendataan ternyata mengamen dilakukan karena tidak memiliki pekerjaan semenjak pandemi covid-19.

Walaupun demikian Dewa Sayoga mengaku mengamen tidaklah baik karena melanggar ketertiban umum.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa bagi yang melanggar akan ditertibkan dan akan mendapatkan sanksi sesuai perda yang ada.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm