Perpanjangan SIM Lewat Aplikasi SINAR, Masyarakat Bisa Pilih Diantar atau Ambil Sendiri

15 April 2021 12:45 WIB
Ilustrasi Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama
Ilustrasi Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama ( )

Pihaknya mengakui jika pelayanan publik dengan terobosan baru ini dirasa semakin baik dan memudahkan masyarakat, bahkan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada tentu dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

Kompol Taufan juga meneruskan apa yang disampaikan Kapolri, tidak hanya aplikasi SINAR yang dilaunching kedepan perpanjangan STNK dan BPKB nantinya juga dapat dilakukan secara online. Diharapkan dengan langkah baru ini, dapat memberikan semangat dan tampilan Korlantas kedepan yang lebih baik lagi.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Berikut Cara Bikin SIM Lewat Online, Cukup Pakai HP

Pada kesempatan ini, Kompol Taufan juga menyampaikan bahwa Korlantas bersama instansi lainnya sudah melaunching ETLE yang memudahkan pihak kepolisian menindak segala bentuk pelanggaran berlalu lintas.

"Kami juga memiliki Big Data Analytics yang dapat digunakan untuk mendukung Pelayanan Kepolisian lainnya termasuk langkah penegakkan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi," Ungkapnya.  

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm