Banjarmasin, Sonora.ID - Sudah menjadi tahunan, keberadaan warung sakadup di bulan Ramadhan kerap bermunculan.
Hal ini pun sering kali menjadi perhatian jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin. Karena sesuai dengan perda Ramadhan, keberadaan warung makan di siang hari sejatinya dilarang untuk buka.
Jika nekat buka, aparat penegak perda pun mengancam pemberlakuan sanksi kepada pihak pengelola warung.
Baca Juga: Pasar Murah Sasar 12 Kelurahan di Banjarmasin, Hanya Untuk Pemegang Kupon
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzayyin, mengatakan bakal ada dua sanksi yang bisa diterapkan. Pertama, tindak pidana ringan atau tipiring dan penertiban.
"Untuk penertiban, akan dilihat lagi atau menyesuaikan kondisinya di lapangan," ucapnya.
Muzayyin menekankan, larangan yang dilakukan bertujuan agar masyarakat khususnya umat muslim di Kota Banjarmasin bisa lebih berkonsentrasi menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan ini.
Di sisi...