Di sisi lain, itu juga sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin.
"Untuk makan minum dibatasi, jangan berada di depan orang banyak atau di tempat terbuka. Termasuk kemudian rumah makan operasionalnya mulai sore sampai malam. Dan subuh untuk sahur," jelasnya.
Disisi lain, ternyata tak cuman persoalan warung sakadup saja. Muzayyin juga menyoroti perihal maraknya manusia gerobak, yang umumnya bermunculan di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Hadapi Puncak Air Pasang, PUPR Banjarmasin Sampai-Sampai Refocusing Anggaran
Untuk yang satu ini, sanksi tegas juga akan berlaku. Muzayyin menjanjikan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan lagi dengan instansi terkait lainnya, terkait eksekusinya nanti di lapangan.
"Akan ditertibkan, dan kami upayakan bisa maksimal pelaksanaannya," tutupnya.