Banjarmasin, Sonora.ID - Sudah menjadi tahunan, keberadaan warung sakadup di bulan Ramadhan kerap bermunculan.
Hal ini pun sering kali menjadi perhatian jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin. Karena sesuai dengan perda Ramadhan, keberadaan warung makan di siang hari sejatinya dilarang untuk buka.
Jika nekat buka, aparat penegak perda pun mengancam pemberlakuan sanksi kepada pihak pengelola warung.
Baca Juga: Pasar Murah Sasar 12 Kelurahan di Banjarmasin, Hanya Untuk Pemegang Kupon
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzayyin, mengatakan bakal ada dua sanksi yang bisa diterapkan. Pertama, tindak pidana ringan atau tipiring dan penertiban.
"Untuk penertiban, akan dilihat lagi atau menyesuaikan kondisinya di lapangan," ucapnya.
Muzayyin menekankan, larangan yang dilakukan bertujuan agar masyarakat khususnya umat muslim di Kota Banjarmasin bisa lebih berkonsentrasi menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan ini.
Di sisi lain, itu juga sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin.
"Untuk makan minum dibatasi, jangan berada di depan orang banyak atau di tempat terbuka. Termasuk kemudian rumah makan operasionalnya mulai sore sampai malam. Dan subuh untuk sahur," jelasnya.
Disisi lain, ternyata tak cuman persoalan warung sakadup saja. Muzayyin juga menyoroti perihal maraknya manusia gerobak, yang umumnya bermunculan di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Hadapi Puncak Air Pasang, PUPR Banjarmasin Sampai-Sampai Refocusing Anggaran
Untuk yang satu ini, sanksi tegas juga akan berlaku. Muzayyin menjanjikan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan lagi dengan instansi terkait lainnya, terkait eksekusinya nanti di lapangan.
"Akan ditertibkan, dan kami upayakan bisa maksimal pelaksanaannya," tutupnya.