Dalam hal ini, Husain juga menganjurkan agar setiap muslimah yang ingin meminum obat penunda haid harus terlebih dahulu mengkonsultasikan kepada dokter terkait.
"Jadi silahkan konsultasikan ke dokter apabila kamu mengkonsumsi obat-obatan semacam itu berdampak burukkah pada kamu atau tidak, Wallahualam," pungkasnya.
Jadi dalam pandangan islam, ulama memperbolehkan mengkonsumsi obat-obatan penunda haid asalkan tidak memberikan dampak negatif dan harus dalam anjuran dokter.
Disisi lain, dokter muda Ayman Alatas menjawab permasalahan yang sama dilihat dari kacamata medis.
"Ok gue di tag sama husen dari sisi kedokterannya, jadi untuk obat penunda haid pada intinya adalah obat yang mengandung hormon atau serupa dengan hormon, intinya memperngaruhi hormon sehingga kalian tidak mengalami menstruasi," ujar dokter Ayman Alatas.
Baca Juga: Ibu di Cianjur Hamil Tanpa Berhubungan Seks, dr Ayman Alatas: Kemungkinan Alami Cryptic Pregnancy
Dokter Ayman mengatakan obat penunda menstrusi ini memang bukan hal baru, dan kerap di gunakan dalam keperluan ibadah tertentu.
Tujuannya agar para wanita yang masih dalam masa subur tidak mengalami haid atau menstruasi sehingga mengganggu jalannya ibadah.
"Sebenarnya obat penunda haid ini sering digunakan pada wanita muslimah yang melakukan ibadah haji atau umrah biasanya, yang harus di tekankan tidak semua wanita dapat mengkonsumsi obat haid," lanjut dokter Ayman
Sebab menurutnya obat ini mempengaruhi hormon wanita langsung sehingga dapat mengakibatkan berbagai kontra indikasi.
Baca Juga: 4 Warna Darah Haid Ini Bisa Mengetahui Kondisi Kesehatan Anda