Cara Bayar Pajak STNK Online di Jawa Tengah Pake Aplikasi Sakpole

15 April 2021 17:30 WIB
Cukup mengunduh aplikasi Sakpole E-Samsat, pemilik kendaraan tidak lagi perlu datang ke kantor Samsat untuk mengurus surat-surat kendaraan maupun pembayaran pajak tahunan.
Cukup mengunduh aplikasi Sakpole E-Samsat, pemilik kendaraan tidak lagi perlu datang ke kantor Samsat untuk mengurus surat-surat kendaraan maupun pembayaran pajak tahunan. ( )

 

Semarang, Sonora.ID - Pembayaran pajak bermotor di Jawa Tengah saat ini bisa dilakukan secara online. Pembayaran yang dapat dilakukan ialah perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pajak satu tahunan.

Cukup mengunduh aplikasi Sakpole E-Samsat, pemilik kendaraan tidak lagi perlu datang ke kantor Samsat untuk mengurus surat-surat kendaraan maupun pembayaran pajak tahunan.

Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta, Nandika Wahyu Candra, mengatakan bahwa pembayaran dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat, hal ini juga bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona. Sayangnya, saat ini penggunaan aplikasi ini masih terbatas di Jawa Tengah saja.

Baca Juga: DPMPTSP Palembang Bakal Luncurkan Drive Thru Layanan SIM dan STNK

Namun, untuk mencetak surat-surat baru yang sudah dibayarkan saat ini tidak dapat dilakukan secara online, sehingga pemilik kendaraan tetap harus datang ke Samsat untuk pencetakan STNK.

Warga Jawa Tengah yang ingin menggunakan aplikasi pajak online saat ini sudah bisa diunduh di play store untuk pengguna android. Berikut adalah Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menggunakan aplikasi Sakpole E-Samsat:

  1. Unduh aplikasi Sakpole E-Samsat di play store
  2. Pilih “Pendaftaran”
  3. Isi data-data kepemilikan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
  4. Klik “Daftar”
  5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut”
  6. Jika data yang tertera tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat dimana kendaraan motor terdaftar
  7. Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan PNBP Pengesahan STNK
  8. Jika setuju klik “Lanjut”
  9. Pilih cara pembayaran dan banknya
  10. Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar”
  11. Catat dan simpan kode bayar
  12. Klik “Bayar”
  13. Klik “Selesai”

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm