Cukup mengunduh aplikasi Sakpole E-Samsat, pemilik kendaraan tidak lagi perlu datang ke kantor Samsat untuk mengurus surat-surat kendaraan maupun pembayaran pajak tahunan. (
)
Setelah itu wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) yang harus didapatkan melalui mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat, apabila mengalami kesulitan bisa meminta bantuan ke bagian STNK.
Cara mencetak SKPD secara mandiri berikut langkah yang harus dilakukan:
Datang ke Samsat terdekat, langsung menuju ke mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
Download QR Code pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
Lakukan scan QR
Akan muncul tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak