Ketika KPK bisa melakukan OTT, Ombudsman dulu pernah diminta untuk melakukan operasi OTT di sektor pelayan publik, sehingga apabila ada layanan publik yang dirasa pelayanannya kurang baik dan mencurigakan bisa ditangkap.
Ombudsman tidak perlu menyerahkan pelanggar hukum di sektor pelayan publik ke pengadilan, tetapi lembaga tersebut diperbolehkan untuk mempublikasikan modus dan identitas pelaku.
Menurut Ganjar, terlibatnya Ombudsman bisa menjadi sistem pengawasan yang baik untuk meningkatkan bahkan memperbaiki pelayanan publik yang dirasa masih kurang.
Baca Juga: 5 Jenis Permainan Tradisional untuk Memupuk Teamwork pada Anak