Medan, Sonora.ID - Manajer Humas PT. KAI, Mahendro Trang Bawono, Sambil menunggu keputusan resmi, Mahendra mengatakan bahwa saat ini PT. KAI melakukan pembatasan Tiket untuk keberangkatan hingga 30 April 2021. Padahal, biasanya PT. KAI sudah bisa membuka pemesanan tiket saat H-90 hari atau tiga bulan sebelumnya.
Pemerintah pusat resmi melakukan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 mendatang.Namun, untuk provinsi Sumut ditetapkan akan ada empat daerah yang diperbolehkan mudik, diantaranya Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo.
Saat dikonfirmasi kepada PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Divre I Sumut masih menunggu perintah resmi dari Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perkeretaapian.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Hanya Rp 85.000
Mahendro mengatakan, okupansi di bulan Ramadan masih belum mengalami lonjakan secara signifikan. Ia mengatakan bahwa beberapa masyarakat masih mewanti untuk pemesanan tiket mudik pada bulan Mei terlebih di luar empat daerah yang diperbolehkan.
Sambil menunggu keputusan resmi, Mahendra mengatakan bahwa saat ini PT. KAI melakukan pembatasan Tiket untuk keberangkatan hingga 30 April 2021. Padahal, biasanya PT. KAI sudah bisa membuka pemesanan tiket saat H-90 hari atau tiga bulan sebelumnya.
"Sekarang untuk pemesan tiket untuk keberangkatan 30 April. Pembelian di bulan Mei belum bisa dibeli tiketnya. Kalau sebelum Covid kan H-90 sudah bisa dipesan tiketnya nah tahun lalu menjadi H-30 untuk pemesanan tiket. Sambil kami menunggu teknis pelarangan mudik, kami hanya jual sampai 30 April," ujarnya.
Terkait larangan mudik ini, seperti yang dikatakan Mahendro banyak masyarakat masih mewanti kebijakan mudik, diantaranya Ika Khairunnisa asal Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
"Masih belum tahu mudik apa enggak. Soalnya kan ada info dilarang mudik dan biasanya memang naik kereta api. Kemarin itu pernah coba mau pesan online belum bisa. Tapi kalau apa rencana mau naik mobil tapi lihat entar ya, kalau memang gak boleh pas lebaran, kita pas puasa ini mau mudik dulu beberapa hari," pungkasnya.
Baca Juga: Perketat Larangan Mudik Lebaran 2021, Polri Lakukan Penyekatan di 333 titik
Sumber : Tribun Medan