“Termasuk wilayah-wilayah perairan juga kami antarkan langsung BST-nya, seperti di Kecamatan Lalan Muba,” katanya.
Terkait adanya penyusutan pada jumlah KPM, lanjut Risdayanti, hal tersebut karena Kemensos merevisi data secara berkala.
“KPM dihapuskan jika tidak masuk lagi kriteria penerima, meninggal, kartu keluarga tunggal, pindah domisili atau mengeluarkan diri dari kepesertaan BST,” jelasnya.
Ia juga memastikan proses penyaluran selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sementara BST yang disalurkan pada April 2021 menjadi pencairan terakhir karena Kemensos tidak memperpanjang penyaluran BST.
Baca Juga: Tahun 2020 Penyaluran BST di Palembang Mencapai 99,3 Persen