“Selanjutnya kami akan mengikuti pelaksanaan pusat-pusat pelayanan terpadu yang diselenggarakan Pemda baik Gubernur Bupati dan Walikota, karena pemerintah membuat kebijakan berupa satu peta kebijakan. Jadi seketika investor ingin investasi di suatu wilayah maka dia cukup buka koordinat wilayah tersebut apakah daerah tersebut daerah industri atau pemukiman sehingga tidak ada upaya untuk mereka melakukan perbuatan menyimpang,” jelas Firli.
Firli menambahkan, dengan mempermudah pelayanan pihaknya ingin mendorong pemanfaatan penggunaan teknologi dimana pelayanan mengedepankan teknologi dengan memanfaatkan sistem Elektronik sehingga menjauhkan pemohon izin dan pemberi izin, itulah cara kita melakukan pencegahan korupsi.
“Izin proyek tentu kita akan lakukan supaya pengembangan jasa ini secara Elektronik supaya tidak ada lagi pertemuan antara pemohon perizinan dan yang memegang wewenang,” pungkasnya.
Baca Juga: Potret Pedangdut Betty Elista, yang Diduga Terima Aliran Dana dari Edhy Prabowo