Sayangnya, penegakan prokes di lapangan belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait penegakan prokes.
"Perda masih belum dibuat. Saya sudah meminta kembali untuk ditingkatkan dari Perkada (Peraturan Kepala Daerah) menjadi Perda," ucapnya yang juga merupakan Ketua Satgas Pengendalian Covid-19 Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin belum lama ini.
Meski setelah ragulasi itu ada, Dayeen juga tak bisa menyatakan secara tegas bahwa PPKM Mikro bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kendati demikian, Dayeen mengaku terus melakukan imbauan atau teguran-teguran kepada masyarakat untuk menerapkan 4 M.
“Yakni Menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.” Tambahnya.
Baca Juga: Sukseskan PPKM, Polrestabes Palembang Kerahkan Seluruh Personil
Lebih lanjut, Dayeen juga mengaku, sudah meminta kepada SKPD terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin untuk membuat sebuah regulasi. Misalnya membuat surat imbauan agar dibentuk satgas-satgas, meliputi satgas antar Rukun Tetangga (RT) hingga tempat ibadah.
Namun ketika disebut apakah apakah penanganan PPKM Mikro sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat, Dayen pun membantahnya.
Ia berdalih, bahwa langkah ini sebagai upaya mengedukasi semua untuk bergotong royong menghadapi pandemi, agar laju pertumbuhan kasus positif bisa ditekan.
"Bukan diserahkan. Tapi sebagai upaya mengedukasi semua. Untuk bergotong royong menghadapi pandemi. Agar laju pertumbuhan kasus positif bisa ditekan," tekannya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Terjadi, Masyarakat Diharapkan Tetap Disiplin Prokes Saat Hari Raya