Banjarmasin, Sonora.ID – Lagi-lagi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berkala Mikro di Banjarmasin kembali samar, alias tidak terlihat.
Padahal penerapannya bukan lah kali pertama, atau sudah berkali-kali diperpanjang untuk menekan angka penularan kasus Covid-19
Ternyata, Pemko Banjarmasin mengaku masih perlu membuat regulasi, terkait bagaimana penerapannya di lapangan.
Dalam SK Wali Kota Banjarmasin nomor 287 tahun 2021 yang diterbitkan pada 5 April lalu, komando PPKM dibagi menjadi dua, yakni ada yang PPKM berskala makro dan mikro.
Baca Juga: Tim Yustisi Kembali Jaring 4 Pelanggar Prokes PPKM di Kota Denpasar
Untuk PPKM Skala Makro, dikomandoi oleh Satpol PP. Sedangkan PPKM skala mikro, ada pada masing-masing camat. Namun, seiring dengan diperpanjangnya waktu PPKM sejak 6 April lalu, dan kini menyisakan beberapa hari lagi hingga 19 April mendatang, aplikasinya di lapangan tak kunjung terlihat.
Baik itu berupa pengetatan atau operasi yustisi maupun pengawasan, justru tampak sangat longgar. Contonya kerumunan warga di ruang publik yang masih terjadi, hingga banyaknya warga yang abai terkait penerapan prokes, utamanya mengenakan masker.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Penjabat (PJ) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: PPKM Kota Palembang Merujuk Pada Kebijakan Perwali PSBB Tahun 2020
Sayangnya, penegakan prokes di lapangan belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait penegakan prokes.
"Perda masih belum dibuat. Saya sudah meminta kembali untuk ditingkatkan dari Perkada (Peraturan Kepala Daerah) menjadi Perda," ucapnya yang juga merupakan Ketua Satgas Pengendalian Covid-19 Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin belum lama ini.
Meski setelah ragulasi itu ada, Dayeen juga tak bisa menyatakan secara tegas bahwa PPKM Mikro bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kendati demikian, Dayeen mengaku terus melakukan imbauan atau teguran-teguran kepada masyarakat untuk menerapkan 4 M.
“Yakni Menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.” Tambahnya.
Baca Juga: Sukseskan PPKM, Polrestabes Palembang Kerahkan Seluruh Personil
Lebih lanjut, Dayeen juga mengaku, sudah meminta kepada SKPD terkait seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin untuk membuat sebuah regulasi. Misalnya membuat surat imbauan agar dibentuk satgas-satgas, meliputi satgas antar Rukun Tetangga (RT) hingga tempat ibadah.
Namun ketika disebut apakah apakah penanganan PPKM Mikro sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat, Dayen pun membantahnya.
Ia berdalih, bahwa langkah ini sebagai upaya mengedukasi semua untuk bergotong royong menghadapi pandemi, agar laju pertumbuhan kasus positif bisa ditekan.
"Bukan diserahkan. Tapi sebagai upaya mengedukasi semua. Untuk bergotong royong menghadapi pandemi. Agar laju pertumbuhan kasus positif bisa ditekan," tekannya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Terjadi, Masyarakat Diharapkan Tetap Disiplin Prokes Saat Hari Raya