Kemudian di kawasan Kayu Tangi, petugas mendapati sebuah tempat makan penjual ayam geprek yang membuka layanan bungkusan untuk warga siang hari.
Padahal sesuai Perda yang berlaku, hal itu tidak dibenarkan. Terkecuali pada pukul 3 siang, atau sama dengan jam dimulainya pasar wadai ramadhan.
“Yang di Terminal akan kita jatuhi sanksi tipiring. Diancam pidana 3 bulan atau denda maksimal 50. Sedangkan yang memberikan layanan bungkusan kita tegur diminta ke kantor untuk klarifikasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Puluhan Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Pekat Satpol PP Banjarmasin
Meski demikian, ada beberapa lagi daerah lain yang sebenarnya menjadi incaran petugas. Namun kebetulan saat didatangi, warung makan di lokasi tersebut masih tutup.
“kita juga mengitari kawasan Benua Anyar, Kayu Tangi dan Cendana. Namun tutup. Kemudian kita juga ke Dahlia, ada warung makan bertulisan buka tapi saat didatangi ternyata juga tutup,” imbuhnya.
Lantas, bagaimana dengan pengakuan beberapa pedagang yang belum menerima surat edaran mengenai hal itu?
Baca Juga: Diduga Stres, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Bule Mengamuk
Mulyadi mengklaim bahwa itu sebenarnya hanya sebuah bentuk peringatan. Karena pada intinya, sudah ada Perda yang harus dipatuhi setiap bulan ramadhan.