Satpol PP dan Damkar Banjarmasin Gencar Lakukan Razia Selama Bulan Suci Ramadhan

19 April 2021 13:47 WIB
Petugas Pol PP memeriksa warung makan di kawasan Cendana
Petugas Pol PP memeriksa warung makan di kawasan Cendana ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID – Tepat dihari ke tujuh bulan ramadhan, Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin melakukan razia terhadap warung sakadup atau yang buka pada siang hari.

Tindakan ini dilakukan, dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor  4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama di bulan ramadhan.

Lokasi yang dicurigai pun ternyata masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

 Baca Juga: Puluhan Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Pekat Satpol PP Banjarmasin

Sebut saja misalnya di kawasan Terminal A. Yani KM 6, Pelabuhan Trisakti, Kayutangi dan Teluk Dalam.

“Tempat-tempat yang terindikasi masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Maka dari itu kita menyesar ke lokasi-lokasi tersebut,” ucap Mulyadi, Kasi Penindakan Satpol PP dan Damkar Banjarmasin kepada Smart FM, di sela-sela razia, Senin (19/04) pagi.

Menurutnya, dari hasil penelusuran hari ini ada beberapa tempat yang terindikasi atau bahkan terbukti sedang memberikan pelayanan siang hari.

Baca Juga: Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 16 Pelanggar Protokol Kesehatan PPKM

Ambil contoh di satu warung makan di kawasan Terminal KM.6 yang bakal dijatuhi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kemudian di kawasan Kayu Tangi, petugas mendapati sebuah tempat makan penjual ayam geprek yang membuka layanan bungkusan untuk warga siang hari.

Padahal sesuai Perda yang berlaku, hal itu tidak dibenarkan. Terkecuali pada pukul 3 siang, atau sama dengan jam dimulainya pasar wadai ramadhan.

“Yang di Terminal akan kita jatuhi sanksi tipiring. Diancam pidana 3 bulan atau denda  maksimal 50. Sedangkan yang memberikan layanan bungkusan kita tegur diminta ke kantor untuk klarifikasi,” pungkasnya.

 Baca Juga: Puluhan Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Pekat Satpol PP Banjarmasin

Meski demikian, ada beberapa lagi daerah lain yang sebenarnya menjadi incaran petugas. Namun kebetulan saat didatangi, warung makan di lokasi tersebut masih tutup.

“kita juga mengitari kawasan Benua Anyar, Kayu Tangi dan Cendana. Namun tutup. Kemudian kita juga ke Dahlia, ada warung makan bertulisan buka tapi saat didatangi ternyata juga tutup,” imbuhnya.

Lantas, bagaimana dengan pengakuan beberapa pedagang yang belum menerima surat edaran mengenai hal itu?

Baca Juga: Diduga Stres, Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Bule Mengamuk

Mulyadi mengklaim bahwa itu sebenarnya hanya sebuah bentuk peringatan. Karena pada intinya, sudah ada Perda yang harus dipatuhi setiap bulan ramadhan.

”Kita sudah serahkan surat edaran, tapi kemungkinan pemiliknya yang saat itu tidak ada di tempat. Namun sekali lagi ini hanya pengingat saja. Karena Perda itu sudah ada dari dulu,” tuntasnya.

Sementara itu, Angga Setiawan, Supervisor warung makan ayam geprek mengaku, tidak ada sama sekali menerima surat edaran mengenai larangan buka pada siang hari.

Terlebih pada ramadhan tahun lalu, juga tidak ada peringatan serupa. 

Dirinya yang mengaku kaget saat didatangi petugas itu mengaku, hanya melayani untuk take away saja. Alias tidak makan di tempat.

“kita tidak ada terima edaran. Biasa kalau seperti di Surabaya seminggu sebelum ramadhan sudah ada edaran. Tahun lalu begitu juga, jadi saya kira masih sama,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Makassar Gelar Razia Blok Hunian

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Razia Sakadup di Lokasi Langganan. Bungkusan Juga Ikut Ditegur Pol PP Banjarmasin