”Kita sudah serahkan surat edaran, tapi kemungkinan pemiliknya yang saat itu tidak ada di tempat. Namun sekali lagi ini hanya pengingat saja. Karena Perda itu sudah ada dari dulu,” tuntasnya.
Sementara itu, Angga Setiawan, Supervisor warung makan ayam geprek mengaku, tidak ada sama sekali menerima surat edaran mengenai larangan buka pada siang hari.
Terlebih pada ramadhan tahun lalu, juga tidak ada peringatan serupa.
Dirinya yang mengaku kaget saat didatangi petugas itu mengaku, hanya melayani untuk take away saja. Alias tidak makan di tempat.
“kita tidak ada terima edaran. Biasa kalau seperti di Surabaya seminggu sebelum ramadhan sudah ada edaran. Tahun lalu begitu juga, jadi saya kira masih sama,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Makassar Gelar Razia Blok Hunian