Meski Mudik Dilarang, Dishub Semarang Tak Akan Lakukan Penyekatan Kendaraan

19 April 2021 13:00 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. ( Tribun Solo)

Semarang, Sonora.ID - Dinas perhubungan Kota Semarang menegaskan tak akan melakukan penyekatan kendaraan meski mudik lebaran 1442 H telah di larang pemerintah. 

Pihak Dinas Perhububgan semarang hanya akan melakukan pemantauan dalam kota dan mobilitas masyarakat. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Endro P Martanto ada ketentuan dari Pemerintah Pusat (Kementrian Perhubungan) mengenai larangan mudik 2021.

Larangan yang dimaksud yakni mobilitas lintas provinsi. Semisal, warga Jawa Barat atau DKI Jakarta tidak boleh masuk ke Jawa Tengah.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Ini Jenis Pengecualian dan Syaratnya!

Sedangkan mobilitas dalam wilayah satu provinsi masih diperbolehkan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan.

Maka dari itu, tidak ada penyekatan kendaraan di batas Kota Semarang mengingat kota ini tidak berbatasan langsung dengan provinsi lain.

Lebih lanjut,  menurut Endro, Dishub Kota Semarang tetap akan menyiagakan pos pemantauan.

Baca Juga: Awas! Ini Sanksi Apabila Nekat Mudik Lebaran Menggunakan Motor atau Mobil Pribadi

Pos pemantauan lebih difokuskan di pusat kota untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.

Pemantauan secara efektif akan diberlakukan mulai awal Mei atau sekitar tanggal 5 Mei bersama Satlantas Polrestabes Semarang.

Selain pemantauan di pos pantau, tambah Endro, petugas akan melakukan patroli keliling dan pemantauan melalui ATCS di ruang kendali Dishub. Pemantauan ATCS dihidupkan selama 24 jam. 

Pihaknya juga masih memetakan titik-titik kerawanan macet di Kota Semarang termasuk pasar tumpah.

Menurut prediksi, ada beberapa titik keramaian menjelang Lebaran nanti diantaranya kawasan Bergota, pusat oleh-oleh Pandanaran, pusat perbelanjaan Kawasan Simpanglima, dan Jalan Pemuda. 

Baca Juga: Menaker Imbau Pekerja Swasta dan Pekerja Migran Indonesia Tak Mudik Lebaran Tahun Ini

PenulisIyeng Veda
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm