Masalah lainnya, lanjut Agung, adalah pemilik lahan yang tidak lagi berdomisili di wilayah Kalsel.
Apalagi, rata-rata usia pemilik lahan sudah tidak muda lagi, sehingga tidak terlalu memahami akan prosedur kepemilikan lahan.
“Mereka banyak yang tidak tinggal disini lagi, mana orangnya sudah tua-tua,” imbuhnya.
Surat kepemilikan tanah pun, diakui Agung sangat beragam, dan mayoritas bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kondisi itu jelas menyulitkan dalam proses pembebasan lahan.
Baca Juga: Puluhan Persil Dibebaskan Untuk Proyek Jembatan HKSN 1
“Suratnya macam-macam, ada segel dan jarang yang SHM,” jelasnya lagi.
Bagi pemilik yang ngotot ingin minta ganti rugi, Agung mempersilahkan untuk mengambilnya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Namun ditegaskannya, selama statusnya belum Clean dan Clear (CnC), maka permohonan ganti rugi tidak akan ditindaklanjuti.
“Kalau kami iya tunggu dulu clear masalahnya, baru mau dikumpulkan,” tandasnya.
Baca Juga: Dinas Pariwisata Kaltim Jadikan Pengembangan Pariwisata Kaltim Berbasis Destinasi dan Ekowisata