Ia pun curiga, jika ada kerjasama antara lurah dan camat jika memang ada pengalihan hak milik kantor lurah tersebut.
"Kenapa bisa di sertifikatkan? Berarti camat dan lurah terlibat ini kalau ada pindah tangan," pungkasnya
Sebelumnya kantor kelurahan pandang di Jalan Abdullah Dg Sirua Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar diduga sudah dikuasai oleh pihak ketiga.
Sebab, terdapat pengusulan dana di APBD Perubahan Tahun 2020 dari pihak Kecamatan Panakukang, sebesar Rp100 juta, untuk biaya sewa kantor Lurah Pandang.
Sehingga bisa disimpulkan jika Kantor Lurah Pandang, bukan lagi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Baca Juga: Imbas Dinonaktifkan Ketua RT RW Ancam Demo, Wali Kota Makassar: Silahkan, Kasi Banyaki