Makassar, Sonora.ID - Wali Kota Makassar, Danny Pomanto memastikan kantor lurah pandang yang berlokasi di jalan abdullah daeng sirua merupakan aset milik pemerintah.
Dia memandag mustahil gedung dibangun di atas lahan yang belum dikuasai pemkot.
"Karena tidak mungkin kita bangun (kantor) di tanahnya orang, tidak mungkin. Pasti yang sudah dikuasai pemerintah kota. Nanti saya liat kondisinya bagaimana, intinya tidak mungkin pemkot bangun kantor di atas lahan yang bukan miliknya," ujar Danny saat dihubungi, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Belum Putuskan Soal PLTSa, Ini Pertimbangan Wali Kota Makassar
Danny menambahkan tanah tersebut sebagai fasum-fasos pemerintah berdasarkan informasi yang diterima.
"Tapi ternyata sudah ada sertifikat baru di atasnya, itu jadi persoalan besar kalau begitu," katanya
"Menurut lapor kantor lurah pandang itu berdiri di atas Fasusnya CV. Dewi yang sudah diserahkan, kenapa lagi ada yang pergi sertifikatkan? Itu kriminal sekali," tegasnya.
Danny pun berencana akan segera melakukan peninjauan terhadap hal ini.
Baca Juga: Lantik 91 Pejabat Fungsional, Wali Kota Makassar Sebut Telat Digelar
"Saya baru dapat laporan lisan, saya nanti lihat langsung, karena saya masih di Jakarta ini," katanya.
Ia pun curiga, jika ada kerjasama antara lurah dan camat jika memang ada pengalihan hak milik kantor lurah tersebut.
"Kenapa bisa di sertifikatkan? Berarti camat dan lurah terlibat ini kalau ada pindah tangan," pungkasnya
Sebelumnya kantor kelurahan pandang di Jalan Abdullah Dg Sirua Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar diduga sudah dikuasai oleh pihak ketiga.
Sebab, terdapat pengusulan dana di APBD Perubahan Tahun 2020 dari pihak Kecamatan Panakukang, sebesar Rp100 juta, untuk biaya sewa kantor Lurah Pandang.
Sehingga bisa disimpulkan jika Kantor Lurah Pandang, bukan lagi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Baca Juga: Imbas Dinonaktifkan Ketua RT RW Ancam Demo, Wali Kota Makassar: Silahkan, Kasi Banyaki