Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Kena Denda Maksimal 15 Juta

19 April 2021 19:45 WIB
Siap-Siap Dikurung Atau Denda Maksimal 15 Juta Rupiah Bila Ngabuburit Di Jalur Kereta Api
Siap-Siap Dikurung Atau Denda Maksimal 15 Juta Rupiah Bila Ngabuburit Di Jalur Kereta Api ( )

Bandung, Sonora.ID - Salah satu tempat yang kerap dijadikan objek ngabuburit saat Ramadhan adalah jalur kereta api. Padahal jalur kereta adalah jalur yang dilindungi oleh peraturan yang tertulis dalam Undang Undang (UU) No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Diketahui jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. 
 
"Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadhan ini," papar Pelaksana Harian (Plh) Humasda Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung M. Reza Fahlepi, Senin (19/4/2021).
 
 
Dalam kamus Bahasa Sunda, Ngabuburit atau Ngalantung Ngadagoan Burit artinya berjalan-jalan atau bersantai-santai menunggu senja. 
 
"Ini menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat di negara kita. Kebiasaan menanti senja ini sayangnya banyak dilakukan di sejumlah lokasi yang bukan peruntukkannya, seperti di pinggir rel kereta api, di stasiun atau terowongan atau bahkan jembatan KA menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit," papar Reza lagi.
 
"Padahal ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," imbuhnya.
 
 
Menurut Reza, terkait banyaknya masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api, dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api jelas melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda sejumlah Rp15 juta.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm