Siap-Siap Dikurung Atau Denda Maksimal 15 Juta Rupiah Bila Ngabuburit Di Jalur Kereta Api (
)
"Sejumlah himbauan telah disampaikan, bahkan papan larangan pun telah kami pasang di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api namun masih saja banyak warga masyarakat yang ngabuburit di lokasi terlarang tersebut," tegas Reza.
Reza menekankan, bahwa dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, terdapat pada pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Lalu pada pasal 199 tertulis sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp.15 juta.
Reza menghimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
“Mari kita laksanakan ngabuburit ditempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jadikan Ramadhan kali ini jauh lebih bermakna dengan aktivitas yang bermanfaat dan menghindarkan diri dari wabah Covid-19," tutup Reza.