Siap-Siap Dikurung Atau Denda Maksimal 15 Juta Rupiah Bila Ngabuburit Di Jalur Kereta Api (
)
Bandung, Sonora.ID - Salah satu tempat yang kerap dijadikan objek ngabuburit saat Ramadhan adalah jalur kereta api. Padahal jalur kereta adalah jalur yang dilindungi oleh peraturan yang tertulis dalam Undang Undang (UU) No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Diketahui jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
"Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadhan ini," papar Pelaksana Harian (Plh) Humasda Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung M. Reza Fahlepi, Senin (19/4/2021).
Dalam kamus Bahasa Sunda, Ngabuburit atau Ngalantung Ngadagoan Burit artinya berjalan-jalan atau bersantai-santai menunggu senja.
"Ini menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat di negara kita. Kebiasaan menanti senja ini sayangnya banyak dilakukan di sejumlah lokasi yang bukan peruntukkannya, seperti di pinggir rel kereta api, di stasiun atau terowongan atau bahkan jembatan KA menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit," papar Reza lagi.
"Padahal ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," imbuhnya.
Menurut Reza, terkait banyaknya masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api, dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api jelas melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda sejumlah Rp15 juta.
"Sejumlah himbauan telah disampaikan, bahkan papan larangan pun telah kami pasang di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api namun masih saja banyak warga masyarakat yang ngabuburit di lokasi terlarang tersebut," tegas Reza.
Reza menekankan, bahwa dalam UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, terdapat pada pasal 181 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Lalu pada pasal 199 tertulis sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp.15 juta.
Reza menghimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
“Mari kita laksanakan ngabuburit ditempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi). Jadikan Ramadhan kali ini jauh lebih bermakna dengan aktivitas yang bermanfaat dan menghindarkan diri dari wabah Covid-19," tutup Reza.