"Ini merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan Pangkalan TNI Laut wilayah kerja Koarmada I, karena pengawasan perairan salah satu upaya pencegahan penyelundupan narkotika. Kami akan berantas kejahatan di laut yurisdiksi nasional," katanya.
Barang bukti ini sudah diperiksa di kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Klas II Medan dengan alat narkotest. Dengan hasil positif mengandung metamfetamin.
Tersangka mengatakan empat alamat tujuan barang bukti narkotika menggunakan inisial A, B, C, dan D. Masing-masing sudah ada pesanan narkotika jenis sabu dan berapa butir ekstasinya.
"Atas perbuatannya nakhoda kapal dan ABK, KH dan HS terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati," pungkasnya.
Baca Juga: Komandan Pangkalan TNI AL Balikpapan Laksanakan Courtesy Call ke Bupati Penajam Paser Utara