Medan, Sonora.ID - TNI AL Menangkap Dua orang tersangka dalam penindakan peredaran gelap 100 Kg lebih narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia yang dibawa ke Perairan Muara Sungai Asahan.
Keduanya ditangkap di atas kapal tanpa nama jenis GT.5 saat hendak melangsir barang ilegal tersebut.
Identitas tersangka, Khoiruddin (33) nakhoda/tekong kapal warga Sei Apung Kota Tanjung Balai, dan Hendra Sirait (34) ABK warga Dusun 5 Desa Sei Apung Jaya Rintis, Kota Tanjung Balai.
Baca Juga: Wujudkan Indonesia Bersinar, BNNP Sumsel Sosialisasikan P4GN
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI, A Rasyid menjelaskan dari keduanya petugas menemukan barang bukti 87 bungkus sabusabu dengan berat 92,412 Kg.
Lalu 18,413 Kg (61.378 butir) narkoba jenis ekstasi dibungkus kertas koran.
"Dari ABK juga ditemukan 9 Gram sabu dan lima butir pil ekstasi beserta catatan rincian pengiriman kepada empat alamat. Total ada 100 Kilogram yang diamankan," jelas Panglima Koarmada I di Lantamal I Belawan.
Baca Juga: Tim Gabungan Polda Sumsel Dan Polrestabes Palembang Grebek Kampung Narkoba
Dijelaskan bahwa pengungkapan ini setelah petugas mendapat informasi akan terjadi transaksi sabu antar negara di Perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau menuju Tanjung Balai.
Petugas pun memberhentikan kapal yang dikemudi kedua tersangka.
"Ini merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan Pangkalan TNI Laut wilayah kerja Koarmada I, karena pengawasan perairan salah satu upaya pencegahan penyelundupan narkotika. Kami akan berantas kejahatan di laut yurisdiksi nasional," katanya.
Barang bukti ini sudah diperiksa di kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Klas II Medan dengan alat narkotest. Dengan hasil positif mengandung metamfetamin.
Tersangka mengatakan empat alamat tujuan barang bukti narkotika menggunakan inisial A, B, C, dan D. Masing-masing sudah ada pesanan narkotika jenis sabu dan berapa butir ekstasinya.
"Atas perbuatannya nakhoda kapal dan ABK, KH dan HS terancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati," pungkasnya.
Baca Juga: Komandan Pangkalan TNI AL Balikpapan Laksanakan Courtesy Call ke Bupati Penajam Paser Utara