Sonora.ID - Puasa merupakan rukun Islam keempat yang hukumnya wajib dijalankan oleh umat Islam. Namun, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan para muslimin tidak berpuasa Ramadan.
Salah satunya adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi dirinya maupun janin yang tengah dikandung. Meski tidak berpuasa Ramadan, para ibu hamil yang tidak kuat berpuasa tetap meng-qadha di hari lain.
Pada ibu hamil, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Membayar fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: 5 Tips Berpuasa di Bulan Ramadhan Untuk Ibu yang Sedang Hamil
Fidyah wajib dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Dilansir dari BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Baca Juga: 5 Resolusi Bulan Ramadan untuk Pengembangan Diri Selama Puasa