Lantas bagaiamana dengan hukum SWAB dan rapid test saat puasa?
Ustaz Hilman Fauzi mengungkapkan, jenis SWAB yang dilakukan dengan memasukan benda ke dalam rongga hidung tidak termasuk kategori yang membatalkan.
Hal ini karena tidak adanya suatu benda yang masuk melalui rongga mulut.
Namun akan berbeda jika tes SWAB tersebut dilakukan lewat cara oral.
Baca Juga: Banyak Dicari, Ini 5 Resep Gorengan Praktis dan Nikmat untuk Buka Puasa
"Kalau lewat mulut dikhawatirkan nanti akan keluar muntah, sebagaimana kita ketahui keluar muntah dengan cara disengaja adalah sesuatu yang bisa membatalkan ibadah puasa," jelasnya.
Adapun terkait rapid test, Ustaz Hilman Fauzi menyebut jika hal ini tidak membatalkan puasa.
Sebab, mengambil sampel darah dalam tubuh manusia tidaklah menjadikan manusia menjadi lemah atau lemas untuk berkegiatan.
"Kami para ulama sepakat jika rapid test tidak membatalkan puasa," tutupnya.
Baca Juga: Ambil Darah saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Dokter