Sonora.ID - Bulan suci Ramadhan tahun ini adalah bulan Ramadhan yang kedua kalinya dijalankan oleh umat islam di seluruh dunia di tengah pandemi Covid-19.
Berbagai kebiasaan baru untuk dapat menekan penyebaran Covid-19 pun terus dilakukan.
Ada banyak pertanyaan terkait hukum berpuasa di tengah pandemi, salah satunya hukum melakukan tes SWAB dan rapid test saat berpuasa.
Sebelum mengetahui hukum SWAB dan rapid test di saat puasa, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu beberapa hal-hal yang membatalkan puasa.
Dalam acara Mutiara Ramadhan di Motion Radio, Ustaz Hilman Fauzi mengatakan jika para ulama sepakat membagi dua kategori terkait hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: 5 Resolusi Bulan Ramadan untuk Pengembangan Diri Selama Puasa
Pertama disebut dengan kategori mengosongkan.
Beberapa kegiatan yang membatalkan puasa dalam kategori ini seperti berhubungan badan di siang hari, haid atau nifas, muntah dengan sengaja, berbekal dan berdonor darah.
"Itu lima hal yang bisa membatalkan ibadah puasa kita," ucap Ustaz Hilman Fauzi.
Hal-hal di atas dapat membatalkan puasa karena disinyalir dapat melemahkan orang yang sedang berpuasa.
Jika ini terjadi, maka secara pasti akan terjadi sesuatu yang berbahaya bagi tubuhnya.
Kedua, kategori yang disebut dengan mengisi.
Beberapa kegiatan yang bisa membatalkan di kategori ini contohnya kegiatan makan dan minum serta infus.
"Ini juga membatalkan puasa kita yah," ucap ustaz.
Baca Juga: Pentingnya Berolahraga Saat Puasa, Dokter: Waktu Terbaik adalah…
Lantas bagaiamana dengan hukum SWAB dan rapid test saat puasa?
Ustaz Hilman Fauzi mengungkapkan, jenis SWAB yang dilakukan dengan memasukan benda ke dalam rongga hidung tidak termasuk kategori yang membatalkan.
Hal ini karena tidak adanya suatu benda yang masuk melalui rongga mulut.
Namun akan berbeda jika tes SWAB tersebut dilakukan lewat cara oral.
Baca Juga: Banyak Dicari, Ini 5 Resep Gorengan Praktis dan Nikmat untuk Buka Puasa
"Kalau lewat mulut dikhawatirkan nanti akan keluar muntah, sebagaimana kita ketahui keluar muntah dengan cara disengaja adalah sesuatu yang bisa membatalkan ibadah puasa," jelasnya.
Adapun terkait rapid test, Ustaz Hilman Fauzi menyebut jika hal ini tidak membatalkan puasa.
Sebab, mengambil sampel darah dalam tubuh manusia tidaklah menjadikan manusia menjadi lemah atau lemas untuk berkegiatan.
"Kami para ulama sepakat jika rapid test tidak membatalkan puasa," tutupnya.
Baca Juga: Ambil Darah saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Dokter