Mengenai komponen gaji ke-13 atau THR, dia mengaku acuannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
"Yang jadi persoalan sekarang, karena di surat edaran gaji 13 itu menyampaikan termasuk dengan tunjangan. Artinya TPP juga akan dibayarkan,"
Helmi juga memastikan pembayaran gaji PNS tetap seperti biasa atau tidak mengalami keterlambatan.
"Kalau gaji nda ada masalah. Kita sudah minta uang dari DAU. mudah-mudahan bisa ditransfer minggu ini. Tapi kalau pun kita akan gunakan saldo RKUD, itu jumlahnya masih mencukupi," tutupnya.
Baca Juga: Ramadan, Dinkes Makassar Pastikan Vaksinasi Tetap Berjalan