Capaian PAD Rendah, ASN Pemkot Makassar Hanya Terima THR TPP

20 April 2021 15:30 WIB
Helmi, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar
Helmi, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN lingkup Pemerintah Kota Makassar belum bisa direalisasikan tepat waktu.

Hal itu lantaran TPP bergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Helmi mengatakan anggaran sementara yang dikelola pada APBD 2021 sangat terbatas.

Hanya sebesar Rp 196 milyar. Sehingga tidak bisa menutupi pembayaran TPP.

"Itu per kondisi kemarin. Idealnya kalau kita mau bayar TPP dan membayarkan gaji 13 nya, idealnya di angka 20 sampai 25 persen," ujarnya saat ditemui, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Kadin: Kami Mengharapkan Pelonggaran Aturan Pembayaran THR 2021

Dia memprediksi TPP yang biasanya dibayarkan bersamaan dengan THR seperti tahun sebelumnya tidak akan direalisasikan.

"Dalam regulasi, TPP seharusnya dibayarkan bersamaan dengan pencairan. Tentu gaji 13-nya saja kita bayarkan nanti,"

"TPP-nya tidak kita bayarkan kalau pendapatan ini tidak ada peningkatan signifikan dalam penerimaan," jelasnya.

Helmi menambahkan kemungkinan pegawai hanya memperoleh gaji ke 13. Mengenai penyalurannya, bergantung transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Baca Juga: Antisipasi Fluktuasi Harga Selama Ramadan, Pemkot Makassar Siapkan Operasi Pasar

Mengenai komponen gaji ke-13 atau THR, dia mengaku acuannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

"Yang jadi persoalan sekarang, karena di surat edaran gaji 13 itu menyampaikan termasuk dengan tunjangan. Artinya TPP juga akan dibayarkan,"

Helmi juga memastikan pembayaran gaji PNS tetap seperti biasa atau tidak mengalami keterlambatan.

"Kalau gaji nda ada masalah. Kita sudah minta uang dari DAU. mudah-mudahan bisa ditransfer minggu ini. Tapi kalau pun kita akan gunakan saldo RKUD, itu jumlahnya masih mencukupi," tutupnya.

Baca Juga: Ramadan, Dinkes Makassar Pastikan Vaksinasi Tetap Berjalan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm