“Kebencian dan permusuhan justru marak melalui medsos. Jadi pakai medsos untuk merusak menimbulkan bahaya. Bagi kamu ulama islam, kerusakan harus ditolah (bahaya harus dihilangkan), karena itu langkah yang kami ambil sesuai kewenangan maka kami mengeluarkan fatwa tetang muamalah di media sosial,” tambahnya.
Berdasarkan dari pendapat para ulama dan pleno, setiap muslim, kata MUI, yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
Selain itu juga, beberapa aktifitas yang diharamkan di media sosial adalah:
Baca Juga: Antisipasi Konten Medsos Tak Ramah Anak, KPPAD Gandeng MDA dan KPID Bali
Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.