Layani 18 Jenis Kependudukan, KTP Hingga Akta Cukup di Kelurahan

21 April 2021 14:25 WIB
Layani 18 Jenis Kependudukan, KTP Hingga Akta Cukup di Kelurahan
Layani 18 Jenis Kependudukan, KTP Hingga Akta Cukup di Kelurahan ( )

Surabaya, Sonora.ID - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Joni, telah meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Peresmian layanan dilakukan di Lantai 2 Gedung Siola, Surabaya, Jumat (16/04/2021).
Hal ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.

Sehingga pelayanan kependudukan didekatkan dengan warga melalui kelurahan dan kecamatan.

Pada saat peresmian, secara simbolis Wali Kota menyerahkan akta lahir baru, kartu keluarga baru dan e-KTP baru milik warga yang melakukan pengajuan perubahan nama, termasuk warga yang mengajukan permohonan akta kematian yang bermasalah.

Baca Juga: Jalan 'Sakti' Djoko Tjandra adalah Kabiro Bareskrim Polri

Bahkan, saat itu Ketua PN Surabaya Joni juga menyerahkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya kepada warga yang mengajukan perubahan nama dan juga permohonan akta kematian.

Dalam sambutannya, Eri Cahyadi langsung bersyukur karena kerjasama atau sinergi antara Pemkot Surabaya dan PN Surabaya sudah bisa direalisasikan, sehingga rakyat atau masyarakat Surabaya bisa terlayani dengan cepat dan lebih murah.

Ia juga mengaku selalu menyampaikan kepada jajaran Pemkot Surabaya untuk terus melakukan berbagai terobosan yang bisa dirasakan oleh warga Kota Surabaya.

Baca Juga: Disdukcapil Makassar Kembali Buka Layanan Tatap Muka, Ini Alasannya

“Alhamdulillah sinergi ini sudah bisa dilakukan. Tadi kita sudah melihat juga yang biasanya sidangnya tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi ketika dilakukan di Dispendukcapil dan kemungkinan kedepannya di kecamatan, alhamdulillah langsung selesai hari ini juga,” kata Wali Kota.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm