Makassar, Sonora.ID - Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) menemukan penggunaan dana oleh Pemerintah Kota Makassar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Nilainya mencapai Rp 300 milyar dalam pagu APBD 2020. Hal itu diungkap Wali Kota, Danny Pomanto saat ditemui di kediaman pribadinya, Selasa (20/4/2021).
Dia mengatakan temuan tersebut berdasarkan gambaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dampaknya, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2020 sulit untuk diraih tahun ini.
Baca Juga: Minim Kontribusi, Wali Kota Makassar: Perusda Resetting Juga
"Kita pesimis sekali, karena melihat temuan besar sekali," ujarnya
Dia menyebut batas toleransi kesalahan yang ada dalam aturan keuangan hanya Rp 20 miliar. Dengan catatan bisa diselesaikan dan dipertanggungjawabkan.
"Toleransi of error itu kan ada limitnya, sebesar Rp 20 miliar. Ini kemungkinan di atas Rp 300 milyar. Itu bukan terjadi saat masa jabatanku. Kita lihat nanti," tambahnya.
Danny membandingkan kondisi saat menjabat di periode pertamanya. Saat itu, pihaknya bersusah payah untuk mempertahankan WTP.
Baca Juga: Dugaan Penyewaan Kantor Pandang, Wali Kota Makassar Curigai Pengalihan Sertifikat
Predikat itu menjadi bukti soal transparansi dan penggunaan anggaran yang sesuai dengan regulasi.
"Sekarang hancur. Coba bayangkan. Kalau ini terjadi, bayangkan WTP yang kita pertahankan berturut-turut itu, kembali mundur lagi. Hancur," ucapnya.
Salah satu penyebabnya karena Pj Wali Kota saat itu asal mengganti pejabat. Mereka asal bekerja, tidak paham tupoksinya.
Menurutnya, KASN juga mestinya bertanggungjawab. Karena memberi izin mutasi besar-besaran kala itu.
"Siapa tanggung jawab itu? Berarti KASN tanggung jawab, orang-orang cerdas didemosi, diturunkan jabatannya. Padahal mereka orang yang membawa Pemkot Makassar nomor satu di Indonesia. Sekarang, Makassar anjlok. Harus KASN juga tanggung jawab," sesalnya.
Baca Juga: Jejaring dan Partisipasi, Cara SDN Borong Kembangkan Perpustakaan