Akhirnya, Rio dan SA pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan Pasal 112 UU Narkotika, subsider Pasal 114 dan Pasal 127 UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasus ini bukan kali pertama Rio harus berurusan dengan polisi, diketahui ini adalah kali keempat ia berurusan dengan polisi.
Baca Juga: Agung Saga Ditangkap Lagi karena Narkoba, Padahal Baru Keluar Penjara
Pertama kali, Rio Reifan dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Kemudian, pada 13 Agustus 2017, mantan suami Henny Mona ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Saat itu, Rio Reifan harus mendekam selama sembilan bulan di penjara dan bebas pada Juni 2018.
Ketiga, Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.
Kemudian, Rio Reifan menghirup udara bebas pada Juni 2020, setelah mendapatkan asimilasi Covid-19. Dan kasus kali ini merupakan kasusnya yang keempat kalinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Rio Reifan Juga Pesan Sabu lewat Ojek Online"