Kronologis Penangkapan Rio Reifan, Paket Sabu dari Ojek Online Tiba Pas Ada Polisi

21 April 2021 15:10 WIB
Rio Reifan saat menjalani sidang putusan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).
Rio Reifan saat menjalani sidang putusan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020). ( KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Akhirnya, Rio dan SA pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya dikenakan Pasal 112 UU Narkotika, subsider Pasal 114 dan Pasal 127 UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasus ini bukan kali pertama Rio harus berurusan dengan polisi, diketahui ini adalah kali keempat ia berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Agung Saga Ditangkap Lagi karena Narkoba, Padahal Baru Keluar Penjara

Pertama kali, Rio Reifan dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Kemudian, pada 13 Agustus 2017, mantan suami Henny Mona ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Saat itu, Rio Reifan harus mendekam selama sembilan bulan di penjara dan bebas pada Juni 2018.

Ketiga, Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.

Kemudian, Rio Reifan menghirup udara bebas pada Juni 2020, setelah mendapatkan asimilasi Covid-19. Dan kasus kali ini merupakan kasusnya yang keempat kalinya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Rio Reifan Juga Pesan Sabu lewat Ojek Online"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm