Sonora.ID – Polisi telah menangkap dan mengungkap kronologi penangkapan artis Rio Reifan yang dilakukan pada Senin (21/4/2021).
Melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Rio Reifan ditangkap di kediaman orang tuanya.
"Jadi, hari Senin lalu sekitar pukul 6 sore tim bergerak ke Jalan Otista. RR saat itu diamankan di kediaman orang tuanya sendiri," ungkap Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021) dilansir dari Kompas.com.
Menurut keterangan Yusri, Rio Reifan kala itu bersama dengan seorang temannya yang berinisial SA sedang berada di dalam kamar. Kemudian ditemukan sebuah narkotika jenis sabu dalam tas.
Baca Juga: Tak Kapok! Artis Rio Reifan Ditangkap Polisi Lagi karena Narkoba
"Ada RR bersama SA di dalam sebuah kamar dan ditemukan dalam tas ada narkotika jenis sabu 0,21 gram. Keduanya mengakui baru pakai, itu barang sisa 0,21," tutur Yusri.
Polisi juga menyta sebuah paket yang berisi satu gram sabu yang dikirimkan dari ojek online.
Paket yang berisi sabu tersebut tiba tepat disaat polisi masih berada di kediaman orang tua Rio Reifan.
"Saat penyidik masih di rumahnya, tiba-tiba datang paket ojek online isinya kotak hitam yang dipesan oleh RR melalui saudara SA. Dalam kotak tersebut dibuka rapi sekali ada klip kecil sabu seberat 1 gram bersih. Jadi memang sudah dipesan," ucap Yusri.
Akhirnya, Rio dan SA pun langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan Pasal 112 UU Narkotika, subsider Pasal 114 dan Pasal 127 UU Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasus ini bukan kali pertama Rio harus berurusan dengan polisi, diketahui ini adalah kali keempat ia berurusan dengan polisi.
Baca Juga: Agung Saga Ditangkap Lagi karena Narkoba, Padahal Baru Keluar Penjara
Pertama kali, Rio Reifan dibekuk polisi pada 8 Januari 2015. Kemudian, pada 13 Agustus 2017, mantan suami Henny Mona ini kembali dibekuk polisi karena menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam. Saat itu, Rio Reifan harus mendekam selama sembilan bulan di penjara dan bebas pada Juni 2018.
Ketiga, Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu, di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Saat itu, dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.
Kemudian, Rio Reifan menghirup udara bebas pada Juni 2020, setelah mendapatkan asimilasi Covid-19. Dan kasus kali ini merupakan kasusnya yang keempat kalinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Rio Reifan Juga Pesan Sabu lewat Ojek Online"