Makassar, Sonora.ID - Pemprov Sulsel resmi menonaktifkan sembilan orang staf khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA). Mereka dinonaktifkan sejak Maret 2021 lalu, beberapa pekan setelah NA berstatus tahanan KPK.
Demikian disampaikan Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Darmawan Bintang kepada awal media usai rapat dalam rangka kunjungan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Gubernur, Rabu (21/4/21).
Menurut Darmawan, sebelumnya, baik Nurdin Abdullah maupun wakilnya Andi Sudirman Sulaiman masing-masing memiliki stafsus.
Namun setelah NA menjadi tersangka, praktis tugas mereka sebagai pembantu Gubernur terhenti. Tersisa hanya stafsus Wagub yang kini menjabat Plt Gubernur Sulsel.
Baca Juga: SIM Online Sinar Diluncurkan, Kapolda Sulsel: Beri Kemudahan dan Cegah Pungli
"Nah sekarang kondisinya Pak Gub kan non aktif. Otomatis tugas yang seharusnya membantu program gubernur berenti dengan sendirinya. dan yang lanjut kan Stafsus Wagub," ujar Wawan, sapaan akrab Darmawan Bintang.
Sejalan dengan penonaktifan mereka, kata Wawan, Pemprov Sulsel juga tak lagi membayar gaji para Stafsus tersebut. Sebab, mereka dianggap tak lagi memberikan output apa-apa. Wawan menyebut, jika gaji mereka tetap dibayar maka berpotensi menjadi temuan.
"Jadi untuk sementara, kita mengambil keputusan, tidak bisa dibayar mereka punya honor karena output tidak ada. Ini untuk menghindari adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, dinonaktifkan," jelas Wawan.
Baca Juga: Miris! Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang dan Proyek Ilegal di Pemprov Sulsel